Layanan Bantuan Uang Muka KPR
Pengembalian Tabungan
Bantuan Biaya Membangun
Bapertarum-PNS Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
Laporan Keuangan
Alamat Telusur
Total Pengunjung : 52694|
Ada 13 user(s) sedang online
|
|
|
|
|
Selasa, 03 November 2009 08:11:33 ¤ hit: 783
Penjajakan Perwakilan BAPERTARUM di Provinsi
Pada era tahun 1999 sampai 2005, BAPERTARUM-PNS punya kantor perwakilan disetiap provinsi yang disebut Unit Pelaksana Pelayanan Penyaluran Daerah (UP3D). Biasanya melekat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Tapi dalam perjalanannya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Juli 2005, tugas dan fungsi UP3D yang tadinya berhak menerima dan meneliti berkas permohonan, serta menerbitkan Surat Perintah Membayar, diganti menjadi hanya membantu sosialisasi BAPERTARUM-PNS.
Dengan fungsi UP3D yang hanya membantu sosialisasi itu ternyata punya dampak terhadap perhatian Pemda kepada Taperum. Karena sejak fungsi UP3D berubah, BKD sering kali mengeluh bahwa mereka tidak memiliki biaya untuk mendukung ataupun memberikan sosialisasi Taperum kepada PNS di daerahnya. Alasannya adalah tidak adanya biaya operasional yang dianggarkan dalam APBD mereka.
Untuk itulah BAPERTARUM-PNS berinisiatif menjembatani apa yang terjadi ini dengan melakukan audiensi ke beberapa Sekda Provinsi yang hasilnya nanti akan digunakan sebagai referensi menyusun kebijakan secara nasional. Dari 10 Sekda Provinsi, sudah dilakukan kunjungan kepada 5 Sekda yaitu Kalbar,Jabar, Jatim, Sulsel, dan Sulteng. Menurut Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Alisjahbana, dari beberapa kali pertemuan dengan Sekda, sebenarnya Pemprov sangat mendukung rencana untuk merevitalisasi fungsi UP3D. Dari pertemuan itu juga didapat sinyal akan diupayakan masuknya APBD untuk mendukung sosialisasi Taperum dan juga peran BKD sebagai fasilitator dan mediator untuk menangani masalah-masalah yang timbul dalam kaitannya dengan layanan Taperum, sehingga PNS tidak perlu berurusan ke BAPERTARUM-PNS di Jakarta.
Akhirnya dengan penjajakan ini diharapkan dapat diperoleh kesimpulan yang akan diajukan acuan dalam pengambilan kebijakan nasional, yang tentunya terlebih dahulu disetujui oleh anggota BAPERTARUM-PNS.
|