Home » Berita     Kontak Redaksi     Buku Tamu     Saran & Pengaduan     Peta Situs  
BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav.12-14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160


Layanan

Bantuan Uang Muka KPR

Pengembalian Tabungan

Bantuan Biaya Membangun

Bapertarum-PNS

Sejarah

Visi & Misi

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

Laporan Keuangan

Alamat

Telusur


Total Pengunjung : 52694
Ada 8 user(s) sedang online






Kamis, 03 Desember 2009 11:12:25 ¤ hit: 706

Badan Karantina Pertanian Deptan dapat sosialisasi Taperum


Kepedulian Korpri Departemen Pertanian (Deptan) terhadap kesejahteraan PNS dilingkungannya memang patut dipuji. Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang berkesinambungan tentang Taperum, Askes, dan juga Taspen.


Bertempat di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok pada Selasa (24/11) dilakukan sosialisasi dihadapan 90 peserta yang berasal dari PNS Badan Karantina Pertanian. Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Korpri Unit Nasional Deptan Bapak Irdham Anwar, yang diisi dengan penjelasan dari 3 narasumber, yaitu Bapertarum, Askes, dan Taspen.


Dihadapan peserta yang hadir, Narasumber BAPERTARUM-PNS Rully Pribadi berkesempatan menjelaskan berbagai hal terkait  Taperum-PNS, mulai dari latar belakang adanya Taperum sampai dengan kebijakan yang sudah diambil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada PNS. Tak lupa, pada kesempatan itu dijelaskan pula persyaratan dan mekanisme untuk memanfaatkan produk layanan.


Para peserta sangat antusias untuk memperoleh informasi yang disampaikan  oleh narasumber. Mereka memiliki harapan agar Bapertarum-PNS dapat terus meningkatkan layanannya. Peserta menyambut baik adanya rencana perubahan Peraturan Presiden BAPERTARUM-PNS sebagai landasan hukum BAPERTARUM-PNS untuk dapat meningkatkan Produk Layanan untuk memenuhi kebutuhan uang muka rumah.


Dengan kegiatan semacam ini diharapkan seluruh peserta dapat meneruskan informasi yang didapat,  sehingga semua PNS di lingkungan Badan Karantina Pertanian Deptan mengetahui hak dan kewajibannya dalam TAPERUM-PNS.

Sebelumnya