Layanan Bantuan Uang Muka KPR
Pengembalian Tabungan
Bantuan Biaya Membangun
Bapertarum-PNS Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
Laporan Keuangan
Alamat Telusur
Total Pengunjung : 52688|
Ada 8 user(s) sedang online
|
|
|
|
|
Selasa, 08 Desember 2009 09:12:09 ¤ hit: 8896
Bantuan Biaya Membangun Bantuan Biaya Membangun adalah bantuan untuk sebagian biaya membangun rumah bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah.
Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
- Rp. 1,2 juta untuk golongan I
- Rp. 1,5 juta untuk golongan II
- Rp. 1,8 juta untuk golongan III
PERSYARATAN PENGAJUAN
- PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan.
- PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
- PNS yang belum memiliki rumah.
- PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS).
- Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy Perjanjian Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS) (dilegalisir bank penerbit).
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
PROSEDUR PENGAJUAN
- Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
- Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
- Berkas lengkap dikirim melalui pos atau dikirim langsung ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
|
|