Home      Kontak Redaksi     Buku Tamu     Saran & Pengaduan     Peta Situs  
BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav.12-14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160


Layanan

Bantuan Uang Muka KPR

Pengembalian Tabungan

Bantuan Biaya Membangun

Bapertarum-PNS

Sejarah

Visi & Misi

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

Laporan Keuangan

Alamat

Telusur


Total Pengunjung : 52688
Ada 8 user(s) sedang online






Selasa, 08 Desember 2009 09:12:09 ¤ hit: 8896

Bantuan Biaya Membangun


Bantuan Biaya Membangun adalah bantuan untuk sebagian biaya membangun rumah bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah.
Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS

  • Rp. 1,2 juta untuk golongan I
  • Rp. 1,5 juta untuk golongan II
  • Rp. 1,8 juta untuk golongan III

PERSYARATAN PENGAJUAN

  • PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan.
  • PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
  • PNS yang belum memiliki rumah.
  • PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS).
  • Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

DOKUMEN PERSYARATAN

  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Fotocopy Perjanjian Kredit Pembangunan Rumah Swadaya (KPRS) (dilegalisir bank penerbit).
  • Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.

PROSEDUR PENGAJUAN

  • Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
  • Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
  • Berkas lengkap dikirim melalui pos atau dikirim langsung ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.