Layanan Bantuan Uang Muka KPR
Pengembalian Tabungan
Bantuan Biaya Membangun
Bapertarum-PNS Sejarah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
Laporan Keuangan
Alamat Telusur
Total Pengunjung : 52693|
Ada 14 user(s) sedang online
|
|
|
|
|
Sabtu, 21 Juli 2007 12:07:50 ¤ hit: 15932
Bantuan Uang Muka KPR Bantuan Uang Muka KPR adalah bantuan yang diberikan dalam rangka membantu sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR.
Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
- Rp. 1,2 juta untuk golongan I
- Rp. 1,5 juta untuk golongan II
- Rp. 1,8 juta untuk golongan III
PERSYARATAN PENGAJUAN
- PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjamanTabungan Perumahan.
- PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
- PNS yang belum memiliki rumah.
- PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
- Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy (lampirkan salah satu dari) :
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit).
- Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit).
- Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara.(dilegalisir penerbit)
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
- Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
PROSEDUR PENGAJUAN
- Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
- Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
- Berkas lengkap dikirim melalui pos atau dikirim langsung ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
|
|