Sabtu, 21 Juli 2007 12:07:36 ¤ hit: 3228
Dasar Hukum
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL -------------------------------------------------------------------------------- Menimbang : - bahwa perumahan merupakan kebutuhan masyarakat termasuk Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Untuk memiliki rumah yang layak merupakan hal yang sangat penting;
- bahwa salah satu kendala bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak adalah terbatasnya kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah;
- bahwa dengan tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil akan dapat dibentuk dana untuk mengatasi hal tersebut yang merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
Mengingat : - Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459):
- Undang-undang Nomor 4 Tabun 1992 tentang Perumahan dan Permakiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal 1 Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan, setiap Pegawai Negeri Sipil baik Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 (1) Untuk mengelola tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dengan susunan kepengurusan sebagai berikut: K e t u a : Presiden Republik Indonesia Ketua Harian Merangkap Anggota : Menteri Negara Perumahan Rakyat A n g g o t a : 1. Menteri Keuangan: 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Untuk membantu tugas-tugas Badan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk Sekretariat Tetap yang diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. (3) Badan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan dan otoritas sepenuhuya atas pengalokasian dan penyaluran dana tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 (1) Besarnya pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil setiap bulan sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagai berikut: - Golongan I Rp. 3.000,
- Golongan II Rp. 5.000,
- Golongan III Rp. 7.000,
Golongan IV Rp.10.000,
(2) Pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali diberlakukan efektif pada pemotongan gaji bulan Pebruari 1993 untuk pemotongan gaji bulan Januari dan Pebruari 1993 dan berakhir pada bulan yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Dana tabungan yang terkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 disetor ke rekening Menteri Keuangan untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawan Negeri pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Dana T
abungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dipergunakan untuk membantu seluruh Pegawai Negeri Sipil yang pada saot ini diprioritaskan kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III untuk: a. Membantu Uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai yang belum memiliki rumah. b. Membantu sebagian biaya membangun rumah bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memiliki tanah di daerah tempat bekerja. Pasal 6 (1) Dana yang dapat disalurkan untuk bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setinggi-tingginya sebesar 60% dari jumlah dana tabungan. (2) Sekurang-kurangnya 40 % dari jumiah dana tabungan disimpan dalam bentuk deposito atau jenis investasi lain yang aman untuk pemupukan dana jangka panjang pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 atas bunga tabungan dan deposito serta penghasilan lain dimaksud dalam Pasal 6, ditanggung oleh Pemerintah. (2) Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 adalah Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah dan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya : 10 tahun untuk Golongan I 12 tahun untuk Golongan II 15 tahun untuk Golongan III
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan melalui Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen masing-masing atau untuk Pegawai Negeri Sipil pada Daerah Otonom melalui Pemerintah Daerah setempat, kepada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Cq. Ketua Harian. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan alokasi penyaluran dana tabungan dengan memperhatikan penyebaran Pegawai Negeri Sipil untuk masing-masing Propinsi. Pasal 9 Bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum atau tidak menerima fasilitas bantuan uang muka, pembelian rumah atau bantuan sebagian biaya membangun rumah, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil baik karena pensiun atau meninggal dunia sebab-sebab lainnya, yang bersangkutan atau ahli warisnya berhak menerima kembali pokok tabungannya, tanpa bunga. Pasal 10 Ketetentuan lebih lanjut yang diperlakukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri keuangan dan Menteri Negara Perumahan Rakyat baik secara bersama maupun sendiri-sendiri denga bidang tugas masing-masing. Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Bambang Kesowo, S.H., LL.M. -------------------------------------------------------------------------------- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTAN6 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSANPRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang: bahwa dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk dapat memiliki rumah dengan memanfaatkan fasilitas bantuan dari dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat : Pasal 4 a
yat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksancan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Memutuskan : Menetapkan: Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, adalah Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah dan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk Golongan I, Golongan II dan Golongan III." Pasal 11 Keputusan Presiden ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ub. Kepala bagian Penelitian Perundang-Undangan I
|