Kalkulator Tabungan
| No | Golongan | Tanggal SK Pengangkatan | Jumlah Saldo |
|---|---|---|---|
| 1 | |||
| 2 | |||
| 3 | |||
| 4 | |||
| Jumlah Saldo Tabungan | |||
- Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp ,-
Golongan II : Rp ,-
Golongan III : Rp ,-
Golongan IV : Rp ,-
- Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.