Waktu tayang: 25 Mei 2011, Telah dilihat: 62338 kali


Pengembalian Tabungan


Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.

 

TAMBAHAN PERSYARATAN

  • Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
  • Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
  • Bagi yang meninggal dunia :
    1. Fotocopy KTP ahli waris
    2. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
    3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
    4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

 

PROSEDUR PENCAIRAN

  • PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
  • Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
  • Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
  • Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.

 

PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN

  • Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :

Golongan I : Rp 3.000,-
Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp10.000,-

  • Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.
Login :: Akun Individu Bapertarum -PNS