Created date: 0000-00-00, Page hit: 4977 views
Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Dari tiga kebutuhan dasar tersebut , pemenuhan kebutuhan akan rumah merupakan hal yang paling sulit dijangkau oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada khususnya .
Pegawai Negeri Sipil yang jumlahnya hampir mencapai 3,9 juta orang dan tersebar diseluruh Indonesia tersebut terdiri dari berbagai golongan yaitu mulai dari golongan I sampai dengan IV, yang berarti juga terdapat perbedaan penghasilan, yang berpengaruh kepada kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama rumah.
BAPERTARUM-PNS didirikan berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 46 Tahun 1994.
Yang melatarbelakangi didirikannya BAPERTARUM-PNS, antara lain :
-
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang
layak. -
Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uangmuka pembelian rumah dengan
fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR -
Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut yang merupakan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanannya kepada PNS.